Wamen PU Diana Kusumastuti meninjau sejumlah infrastruktur penanganan pasca bencana Palu dan mengevaluasi potensi pemanfaatan lahan eks likuifaksi di Sulawesi Tengah, Rabu (11/12).
“Kami ada proyek pembangunan jalan di Desa Jono Oge, di kiri-kanan jalan ada lahan bekas likuifaksi seluas 250 ha yang tidak termanfaatkan. Saya usul untuk mendukung swasembada pangan, lahan tersebut digunakan untuk pertanian,” kata Wamen Diana.
Di Desa Jono Oge, Kementerian PU telah membangun lahan percontohan pertanian dengan metode efisiensi penggunaan air untuk memitigasi potensi likuifaksi berulang terjadi. Lahan 1.000 m2 ini telah dimanfaatkan untuk bawang merah batu yang ditanam perdana pada Juni 2024 dengan hasil panen pertama 150 kg.
“Selain itu, di sini ada 1.500 ha lahan potensial di luar dari D.I Gumbasa, dengan memanfaatkan air tanah di daerah yg berpotensi likuifaksi, yang bisa digarap untuk mendukung swasembada pangan. Bisa bawang merah batu atau padi tergantung kebutuhannya,” ungkap Wamen Diana.
Pemanfaatan lahan ditargetkan dilaksanakan pada 2025 dengan memanfaatkan air irigasi dan sebagian dari air sumur pantau likuifaksi.
#SigapMembangunNegeri
Proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan merupakan tahap yang penting untuk melihat pencapaian atau progress (keluaran/hasil/dampak) pekerjaan dalam mengatasi masalah…
Pelatihan Pemanfaatan Data Satelit Resolusi Tinggi Earth Observation Product EO4DRR ESA menggunakan Geohazard Exploitation Platform (GEP) dilaksanakan di Aula Kantor Balai…
Dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah, Sulteng Expo digelar sebagai salah satu rangkaian acara setiap tahunnya. Tahun ini, dalam peringatan…
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Bela Negara ke-75 pada Selasa, 19 Desember 2023 diikuti oleh seluruh pejabat…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved